Wednesday, September 23, 2020

Service acer A314 - 32 - C3X0

 Instal acer A314 - 32 - C3X0 

Pengalaman saya :

Ada beberapa hal yang wajib di perhatikan ketika kita akan instal laptop acer A314 - 32 - C3X0 yaitu :

#hanya support win 10

#bootable fd GPT UEFI

#partition hdd GPT

#setting bios, pada boot >secure boot>disable (supaya fd terbaca)

Semoga Bermanfaat

Sunday, September 20, 2020

Kajian Atas Tafsir as-Sa'di

 Prespektif Mubadalah Dalam Tafsir Surat Al-Baqoroh Ayat 233

(Kajian Atas Tafsir as-Sa'di)


Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana untuk menggapai kehidupan bahagia di dunia dengan harapan yang luhur yaitu meraih kebahagian kelak di akhirat. Keluarga yang bahagia tidak semata-mata terwujud dengan sendirinya namun membutuhkan hubungan dan kerjasama yang baik, di sisi harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip berkeluarga yang bersumber dari al-Qura’an. Beberapa prinsip-prinsip tersebut diantaranya ialah menjaga batas-batas yang ditentukan Allah; saling ridho, ma’ruf, ihsan, tulus, musyawarah dan penuh kedamaian.


Dari sekian prinsip yang harus dipegang teguh dalam kehidupan berkeluarga tersebut, semuanya meniscayakan adanya mubadalah antara semua komponen yang tergabung dalam satu entitas yang dinamakan keluarga, dimana antara satu anggota keluarga dengan yang lainnya taat patuh dan berjalan dalam koridor relasi yang adil yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik dan prinsip resiprokal. Sudah sering kita jumpai ketidakadilan relasi antara suami isteri atau antara orang tua dan anak di dalam keluarga, menjadi penghambat bahkan peruksak kebahagian.


Kesalahan dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits sering kali menjadi salah satu pemicu terciptanya ketidak adilan relasi dalam keluarga, sehingga menjadi penting bagi kita untuk kembali membaca dan memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan baik dan benar agar relasi dalam keluarga tidak lagi menjadi timpang. Salah satu upaya untuk kembali membaca dan memahami ayat-ayat al-Quran agar bisa menciptakan relasi yang adil dalam keluarga adalah dengan mengkaji tafsir surat al-Baqoroh ayat 233 di dalam tafsir as-Sa’adi karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di.


Allah ‘azza wa jalla berfirman :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]


Di dalam kitab tafsir as-Sa’adi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menafsirkan ayat tersebut diatas adalah sebagai berikut:


“Ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap, yang tidak butuh kepada perintah, yaitu hendaklah (ibu-ibu) “menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun.”

Dan ketika tahun itu diartikan sebagai setahun yang sempurna atau setahun kurang sedikit, Allah berfirman, “dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Apabila seorang bayi telah sempurna 2 tahun menyusu, maka telah selesailah masa penyusunnya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusunan yang terjadi setelah 2 tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (tidak menjadikan teman sesusuan mahram baginya).

Dan dari ayat ini dan firman Allah yang lain dalam Quran Surat Al Ahqaf ayat 15 dapat diambil kesimpulan bahwa masa kehamilan yang paling sedikit adalah 6 bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. “Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuk nya,” yaitu Ayah, “memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara Ma'ruf.” Ini mencakup (semua), baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberi makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya.

Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suami wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, “seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Tidaklah seorang yang fakir dibebani untuk memberikan nafkah seperti nafkahnya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga ia mendapatkannya.

“Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” Maksudnya, tidak halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, baik dengan melarangnya untuk menyusui anaknya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian, atau upah, “dan seorang ayah karena anaknya,” yakni dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan firman Allah, “yang dilahirkan untuk nya (ayah),” menunjukkan bahwa anak itu adalah milik Ayahnya, karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payahnya, oleh karena itu, boleh baginya mengambil harta anaknya itu, baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu.

Dan FirmanNya, “dari waris pun berkewajiban demikian,” maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anaknya tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban Ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui. Ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan oleh karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan.

“Apabila keduanya ingin,” yaitu, kedua orang tua, “menyapih,” maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum 2 tahun “dengan kerelaan keduanya,” dimana keduanya ridha, “dan permusyawaratan” antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela, “maka tidak ada dosa atas keduanya” untuk penyapihannya yang kurang dari 2 tahun tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk kemaslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih.

Dan FirmanNya, “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,” artinya, kalian mencari wanita yang menyusui selain dari ibunya atas dasar tidak memudaratkan, “maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut,” yaitu, bagi wanita wanita yang menyusui tersebut. Dan ketahuilah “bahwa Allah maha melihat Apa yang kamu kerjakan,” maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atau semua itu dengan kebaikan dan keburukan.”


Mengkaji Tafsir as-Sa’adi terkait surat Al-Baqoroh ayat 233 ini, setidaknya kita bisa mendapati empat prespektif mubadalah dalam proses pemberian air susu ibu. Keempat prespektif mubadalah tersebut bisa dilihat dalam:


Penekanan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di terkait menyusui ini bukan merupakan perintah mutlak kepada seorang ibu untuk wajib menyusui tanpa syarat. Ketika melihat kata “hendaklah”, kita bisa mengartikan bahwa perintah menyusui itu hanya untuk ibu yang memang benar-benar mampu dan sanggup untuk memberikan ASI-nya. Sehingga ketika terdapat ibu yang tidak mampu dan sanggup untuk menyusui karena keterbatasannya tidak terbebani oleh perasaan berdosa.


Penekanan selanjutnya adalah kata “diwajibkan” kepada seorang suami dalam pemberian nafkah yang layak kepada isterinya yang sedang menyusui baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan, sehingga isteri yang sedang menyusui benar-benar merasa aman terjamin nafkahnya dan bisa memberikan ASI yang berkualitas.


Prespektif mubadalah yang ke tiga yang bisa dibaca dalam tafsir as-Sa’adi ini adalah adanya penekenan terkait usaha saling menjaga perasaan antara suami dan isteri dimana seorang isteri jangan sampai menderita kesengsaraan karena menyusui anaknya, baik dengan melarangnya untuk menyusui anaknya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian, atau upah. Begitu juga dengan perasaan seorang suami yang juga harus dijaga, jangan sampai sauami merasa teraniaya karena isterinya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau isterinya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya.


Dan point ke empat yang bisa dipetik dari tafsir as-Sa’adi ini ialah adanya proses musyawarah suami isteri, saling memahami, saling ridho dalam proses penyapihan bayi sebelum dua tahun, sehingga terwujud kemaslahatan bagi bayi dan kedua orangtuanya.

https://www.facebook.com/1793514994/posts/10214099246353856/


Tuesday, September 15, 2020

Film Robithoh

1. Episode 1 klik